Apakah boleh sumpah
pocong dalam islam… ini penjelasannya
Assallamualaikum…wr…wb…
KABAR ANGIN : Sudah tidak asing lagi
diteringa kalau kita bercerita tentang sumpah pocong, dimana praktek ini sering
dilakukan dimasyarakat untuk menemukan kebenaran yang sulit di untuk di
jelaskan. Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang
dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal
(pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda,
misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan
posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan
oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah
ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan
mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih
kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan
suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama
sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang
bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. Pada postingan kali
ini kita tidak membahas pocongnya melainkan dalam islam apakah dibolehkan
praktik sumpah pocong seperti itu. Ini yang akan kita bahas pada kesempatan
kali ini.
Dalam hadits lain disebutkan
bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan,
‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …”
(HR Nasa`i dari Qutailah).
Anda perhatikan dari hadits-hadits
ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang
padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda
bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal
‘ilmu ‘indallah. Allahuallam
Semoga apa yang kita lakukan
selama ini tidak melangggar kaidah-kaidah agama, lebih baik kita menghindar
perbuatan-perbuatan yang mendekati syirik. Demikian postingan kali ini semoga
bermanfaat untuk kita semua. Amin ya robbal alamin. Wassallam.
0 Response to "Apakah boleh sumpah pocong dalam islam… ini penjelasannya"
Post a Comment