Hukum Sarung Atau Gamis yang Tidak orang ketahui, Menutup Aurat yang Tidak Syariah...
ASSALLAMUALAIKUM...WR...WB
Sarung adalah biasanya digunakan
untuk kaum muslimin mengerjakan sholat, tak banyak yang mengetahui tentang
sarung ini apalagi hukumnya. Belakangan ini banyak jenis sarung ataupun itu
gamis dijual ditoko yang tidak lagi syar’i, pada kesempatan kali ini kabar
angin akan menjelaskan tentang sarung menurut syariah.
Sarung (izaar) telah ada dan banyak
digunakan semenjak zaman Nabi. Pada dasarnya, sarung yang ada pada zaman
tersebut kurang lebih sama dengan apa yang ada di zaman sekarang.
Hanya saja, pada zaman jahiliyyah,
sebagian orang sengaja memanjangkan kain sarung atau gamisnya hingga melebihi
mata kaki untuk menunjukkan bahwa mereka adalah orang mampu alias ingin
menyombongkan dirinya.
Sehingga, Rasulullah Shallallahu
‘Alayhi wa Sallam kemudian melarang untuk memanjangkan kain sarung/gamis
melebihi mata kaki.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin
‘Umar -semoga Allah meridhoi keduanya-, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya
karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari Kiamat kelak.’”
Dari Abu Hurairah -semoga ALlah
meridhoinya- dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Kain
sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”
Para Ulama menyimpulkan dari hadits
ini, bahwasannya haram
hukumnya memanjangkan kain celana/sarung/gamis melebihi mata kaki dengan
bermaksud sombong. Adapun apabila tidak ada maksud sombong, maka ulama berbeda
pendapat, sebagian berpendapat makruh,
sedangkan yang lainnya berpendapat mubah.
Semuanya lagi berpaling kepada kita
dalam memakai menggunakan dengan niat untung menutup aurat sesuai syariat atau
hanya untuk ikut tren atau untuk fhasion agar terlihat lebih terhormat dan
untuk memanggakan diri. Allahuallam.
Demikianlah pembahasan kali ini
semobaga bermanfaat dan dapat menjadi pelajaran untuk kita semua agar kita
tidak salah dalam menutup aurat atau mengerjekan sunnah yang memang-memang
sunnar yang dilakukan rasulullah. Amin ya robbal alamin. WASSALLAM.
0 Response to "Hukum Sarung Atau Gamis yang Tidak orang ketahui, Menutup Aurat yang Tidak Syariah..."
Post a Comment