Ternyata ini.. Hukum Membunuh Cicak, Muslim Wajib Tahu.








Ternyata
ini.. Hukum Membunuh Cicak, Muslim Wajib Tahu.



 



Assallamualaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh.


KABAR ANGIN
: Kecak adalah hewan yang tidak asing lagi bagi kita, hewan yang satu ini bisa
dikatakan satu rumah sama kita, tahukah anda hukum membunuh hewan yang satu
ini, pada postingan kali ini kabar angin akan membahasnya




Ya, bahkan dianjurkan membunuhnya. Simaklah hadits berikut:




من قتل وزغة في أول ضربة فله كذا وكذا حسنة ومن قتلها في الضربة الثانية فله كذا
وكذا حسنة لدون الأولى وإن قتلها في الضربة الثالثة فله كذا وكذا حسنة لدون
الثانية وحديث جريرا فيه من قتل وزغا في أول ضربة كتبت له مائة حسنة وفي الثانية
دون ذلك وفي الثالثة دون ذلك . رواه مسلم



"Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukul, maka baginya 100 pahala,
dan siapa yang membunuhnya dengan 2x pukul, maka baginya sekian pahala (dibawah
yg pertama), dan bila membunuhnya dengan 3x pukul maka pahalanya lebih sedikit
lagi". (HR. Muslim).






Jadi, binatang seperti cicak dan tokek dianjurkan untuk dibunuh. Bahkan dalam
hadits lain disebutkan bahwa cicak konon meniup-niup api yang disulut atas Nabi
Ibrahim Alaihissalaam, dan Nabi sendiri menamainya sebagai Fuwaisiq (anak
fasiq). Bahkan Siti Aisyah pernah terlihat memegang tombak di rumahnya, lantas
saat ditanya beliau menyebutkan hadits di atas, dan bahwasanya beliau sedang
membunuhi cicak-cicak tersebut.



Adapun binatang-binatang yang boleh dibunuh adalah setiap binatang yang
mengganggu. dan ada binatang yang dianjurkan dibunuh, seperti anjing hitam,
kalajengking, tikus, burung gagak, ular
dan sebagainya. Tapi jika ular
tersebut terlihat tidak di tempat yang biasa, alias asal usulnya meragukan,
seperti yang tiba-tiba terdapat di tengah rumah, di kamar dan semisalnya, maka
jangan langsung dibunuh, tapi suruh dia keluar atas nama Allah tiga kali, kalau
tidak mau usirlah dia, karena dia adalah jin.


Sudah jelas hadist diatas dimana
kita boleh membunuh cicak bahkan menganjurkan untuk dibunuh, kembali lagi
kepada kita selagi hewat sersebut tidak menganggu dan kita tidak merasa
terganggu untuk apa kita bunuh sebaliknya jika hewat tersebut menganggu dan
kita merasa terganggu kenapa tidak dibunuh saja, toh juga dianjurkan untuk
membunuhnya. Demikianlah pembahasan kita kali ini semoga bermanfaat.Wallaahu
a’lam.


Wassallamualaikum.

0 Response to "Ternyata ini.. Hukum Membunuh Cicak, Muslim Wajib Tahu."

Post a Comment