Hukum Nikah Mut'ah Atau Nikah Kontrak Banyak Orang Tidak Mengetahuinya. Bantu Share...




 Apakah Nikah Mut'ah Dibenarkan Dalam Islam





Assallamualaikum…wr…wb…


KABAR ANGIN : Kali ini
kita akan membahas tentang pernikah dimana pernikahan adalah menyempurnakan
separuh agama, sering kita mendengar tentang nikah mut’ah atau kawin kontrak,
kali ini kita akan membahas . dalam islam apakah membenarkan nikah mut’ah
tersebut.


Nikah mut'ah ialah
perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk
jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami
tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri, serta
tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.



Ada 6 perbedaan prinsip antara nikah mut'ah dan nikah sunni (syar'i):



1. Nikah mut'ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu

2. Nikah mut'ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau
fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.

3. Nikah mut'ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni
menimbulkan pewarisan antara keduanya.

4. Nikah mut'ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan
jumlah istri hingga maksimal 4 orang.

5. Nikah mut'ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus
dilaksanakan dengan wali dan saksi.

6. Nikah mut'ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah
sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.



Dalil-Dalil yang  mengharamkannya Nikah
Mut'ah



Haramnya nikah mut'ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi saw juga pendapat
para ulama dari 4 madzhab. Dalil dari hadits Nabi saw yang diwayatkan oleh Imam
Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma'bad
Al-Juhaini, ia berkata: "Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu
perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan
bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut,
sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu.
Kemudian wanita tadi berkata: "Ada selimut seperti selimut". Akhirnya
aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke
Masjidil Haram, dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah saw sedang berpidato
diantara pintu Ka'bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, "Wahai sekalian
manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut'ah.
Maka sekarang siapa yang memiliki istri dengan cara nikah mut'ah, haruslah ia
menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya,
janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah azza wa jalla telah mengharamkan
nikah mut'ah sampai Hari Kiamat (Shahih Muslim II/1024).



Dalil hadits lainnya: Dari Ali bin Abi Thalib ra. ia berkata kepada Ibnu Abbas
ra bahwa Nabi Muhammad saw melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai
jinak pada waktu perang Khaibar (Fathul Bari IX/71).



Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai
berikut:



- Dari Madzhab Syafi', Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85)
mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang
dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti
ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu
hari, sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676
H) dalam kitabnya Al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, "Nikah mut'ah tidak
diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang
bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu."



- Dari Madzhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah (wafat 620 H) dalam kitabnya
Al-Mughni (X/46) mengatakan, "Nikah Mut'ah ini adalah nikah yang
bathil." Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hambal (wafat
242 H) yang menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram.

demikian pembahasan KABAR ANGIN semoga dapat menambah pengetahuan kita semua. Akhir
kata WASSALLAM.

0 Response to "Hukum Nikah Mut'ah Atau Nikah Kontrak Banyak Orang Tidak Mengetahuinya. Bantu Share..."

Post a Comment