Ingin lebih tahu tentang darah
istihadhah, wanita wajib tahu!!!
ASSALLAMUALAIKUM…WR…WB…
KABAR ANGIN : “Permasalahan sensitive
memang sulit bahkan banyak wanita kebingungan dengan masalah ini, kali ini
kabar angin akan membahas tentang istihadhah. Wanita itu terkena istihadhah,”
kalau darahnya terus keluar padahal adat haidnya telah berakhir. [Mukhtar
Ash-Shihah hal. 90]. Adapun secara istilah, maka ada beberapa definisi di
kalangan ulama. Akan tetapi mungkin bisa disimpulkan sebagai berikut:
Istihadhah adalah darah yang berasal dari urat yang pecah/putus, yang keluarnya
bukan pada masa adat haid dan nifas -dan ini kebanyakannya-, tapi terkadang
juga keluar pada masa adat haid dan saat nifas. Karena dia adalah darah berupa
penyakit, maka dia tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh
darinya.
Karena itulah, darah istihadhah ini
kadang tidak pernah berhenti keluar sama sekali dan kadang berhentinya hanya
sehari atau dua hari dalam sebulan. [Lihat: Al-Ahkam Al-Mutarattibah ala
Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhah hal. 16-17]
Hukum Wanita Yang Terkena
Istihadhah.
Hukumnya sama seperti wanita yang
suci (tidak haid dan nifas) pada semua hal-hal yang diwajibkan dan yang
disunnahkan berupa ibadah. Ibnu Jarir dan selainnya menukil ijma’ ulama akan
bolehnya wanita yang terkena istihadhah untuk membaca Al-Qur`an dan wajib
atasnya untuk mengerjakan semua kewajiban yang dibebankan kepada wanita yang suci.
Lihat nukilan ijma’ lainnya dalam Al-Majmu’ (2/542), Ma’alim As-Sunan (1/217)
dan selainnya.
Dari penjelasan di atas, kita juga bisa menarik kesimpulan bahwa darah
istihadhah bukanlah najis, karena akan diterangkan bahwa wanita yang terkena
istihadhah tetap wajib mengerjakan shalat walaupun saat darahnya tengah
mengalir keluar.
Waktu Keluarnya Istihadhah.
a. Kalau keluarnya istihadhah bukan pada waktu haid atau nifas, dalam artian
waktu keduanya tidak bertemu. Misalnya darah istihadhah keluar bukan saat masa
adat haidnya, atau darah istihadhah keluar setelah berlalunya masa nifas. Maka
di sini tidak ada masalah, masa adat haid dihukumi haid dan setelahnya dihukumi
istihadhah, demikian pula halnya dengan nifas.
b. Tapi kalau keluarnya istihadhah bertemu dengan masa adat haid atau masa
nifas, maka di sini hukumnya harus dirinci. Kami katakan: Wanita yang terkena
haid (atau pada masa adat haidnya) sekaligus terkena istihadhah.
Demikianlah pembahasan kabar angin
kali ini semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita
seputar fiqh wanita. Amin ya robbal alamin.
0 Response to "Ingin lebih tahu tentang darah istihadhah, wanita wajib tahu!!!"
Post a Comment