Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan Yang Wajib Diketahui








Wali
Nikah dalam Hukum Perkawinan Yang Wajib Diketahui



 


ASSALLAMUALAIKUM..WR…WB…


KABAR
ANGIN : Nikah adalah hukumnya wajib jika sudah mampu lahir dan bathin, selain
itu nikah adalah dambaan setian orang, dimana didalam nikah ikatan atau janji
suci dua pasangan yang saling mencintai dan menyanyai, tentu dalam nikah adalah
syarat-syaratnya, salah satunya adalah wali dimana wali ini adalah kunci pokok
pernikahan jika tidak ada wali maka nikah anggap tidak sah. Inilah yang akan kita
bahas kali ini yaitu wali.





Wali
ini dibagi menjadi 2 antara lain :


1.
Wali Nikah Nasab


Wali
Nikah Nasab ialah wali nikah yang hak perwaliannya didasari oleh adanya
hubungan darah. Contoh wali Nikah Nasab: orang tua kandung, sepupu satu kali
melalui garis ayahnya.



2. Wali Nikah Hakim


Wali
Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua
perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya.


Urutan
Wali Nikah dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum islam akan diuraikan
sebagai berikut:

Ayah Kandung, Kakek (dari garis ayah dan seterusnya ke  atas dalam garis
laki-laki), Saudara laki-laki sekandung, Saudara laki-laki seayah, Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, Anak laki-laki saudara laki-laki
seayah, Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, Anak
laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah, Saudara laki-laki ayah
sekandung, Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah), Anak laki-laki dari
paman sekandung, Anak laki-laki dari paman seayah, Saudara laki-laki kakek
seayah. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek sekandung, Anak laki-laki
dari saudara laki-laki kakek seayah.



“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin,
maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka
hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai
baginya” (HR. Bukhori-Muslim).





“Barangsiapa
yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk
agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya,
Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan
kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan
memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah
akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena
ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang,
Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu
padanya” (HR. Thabrani).


“Janganlah
kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu
membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin
saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita
karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk
wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah).

Islam sangat memberikan perhatian terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai
sakinah, mawaddah, dan warahmah dalam pernikahan. Pernikahan memiliki tujuan
untuk mengharapkan keridhoan Allah Ta’ala. Demikianlah postingan kali ini
semoga bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan kita semua. Amin ya
robbal alamin.




0 Response to "Wali Nikah dalam Hukum Perkawinan Yang Wajib Diketahui"

Post a Comment