Syarat Halalnya Menyembelih Hewan, Halal Tapi Haram!!!
Assallamualaikum…Wr…Wb…
KABAR ANGIN :
menyembelih hewan bukanlah yang yang asing lagi bagi kita dimana diwajibkan
untuk khususnya kaum muslimin untuk menyembelih hewan terdahulu. Kali ini kabar
angin akan membahas syarat menyembelih
hewan dan apakah sembelihannya halal untuk dimakan.
Hewan yang disembelih berstatus
halal, apabila terpenuhi persyaratan sebagai berikut: syarat penyembelih,
syarat alat untuk menyembelih, dan syarat untuk hewan yang disembelih.
Pertama, syarat penyembelih, ada 4:
1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar
dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak
dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak
dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan
mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika
dia sudah berusia 7 tahun.
2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud penganut agama samawi
adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang
musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak
pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari
Islam.
3. Tidak sedang ihram Orang yang sedang
ihram, dilarang untuk menyembelih.
4. Adanya niat untuk dimakan dan
membaca basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh
dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah,
hukumnya haram.
Allah berfirman
وَ
لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
janganlah
kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
(QS. Al An’am: 121)
Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad,
sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.
Kedua, syarat alat untuk menyembelih:
1. Tajam dan bisa memotong. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam
syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.
Ketiga, syarat hewan yang disembelih:
1. Termasuk hewan yang halal
disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
2. Terpotong bagian leher yang
harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di
selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat
itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al
Qahthani):
- Terputusnya
tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang
terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut
semua ulama. - Terputusnya
tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar,
halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi
yang pertama. - Terputusnya
tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama
berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih
kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
ما
أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama
mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak
menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim).
Disadur
dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 15372 dan Ahkam al-‘Idain
karya Sa’d bin Wahf al-Qahtani.
Dianjurkan
bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa
diwakilkan). Meskipun jika penyembelihannya diwakilkan maka kurbannya sah.
Syekh Ali bin hasan Al-Halabi mengatakan, Saya tidak mengetahui adanya
perselisihan di antara ulama dalam masalah ini (anjuran menyembelih sendiri dan
boleh juga diwakilkan). (Ahkam Al idain, hal. 32). Apabila pemilik kurban tidak
bisa menyembelih sendiri maka dianjurkan untuk ikut menyaksikan
penyembelihannya.
Hewannya
dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di
lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih
dengan tangannya, dan beliau letakkan kaki beliau di atas leher hewan. (HR. Al
Bukhari dan Muslim)
Membaca
takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah Misalnya dengan membaca: bismillahi
Allahu akbar…
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih
dengan tangannya sendiri, beliau baca basmalah dan bertakbir…. (HR. Al Bukhari
dan Muslim).
Menyebut
nama sahibul kurban ketika menyembelih Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih
beliau mengucapkan, “Bismillah Wallaahu akbar, kurban ini atas namaku
dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud, At
Tirmudzi, dan disahihkan Al-Albani).
Demikian pula dibolehkan setelah membaca bismillah Allahu Akbar, diikuti
salah satu diantara bacaan berikut, hadza minka wa laka (HR. Abu Dawud
2795) atau hadza minka wa laka ’anni (jika disembelih sendiri) atau ’an
fulan (nama shohibul kurban), jika yang menyembelih orang lain. (Tata
Cara Kurban Tuntunan Nabi, hal. 92).
Berdoa
agar Allah menerima kurbannya Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di
atas.Doa agar kurban diterima, “Allahumma taqabbal minni” jika
menyembelih sendiri atau “Allahumma taqabbal min fulan” (nama shohibul
kurban), jika yang menyembelih orang lain.
Sudah jelas penjelasan di atas bawah pada
dasarnya kembali pada niat saat menyembelih hewan tersebut haruslah nyebut nama
Allah SWT, dan tidak dibolehkan menyebut selain darinya.
Demikianlah penjelasan kali ini semoga
bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita agar tidak salah dalam
menyembelih hewan.
0 Response to "Syarat Halalnya Menyembelih Hewan, Halal Tapi Haram!!!"
Post a Comment