Ancaman!!! Bolehkan seorang pria memakai gelang ini penjelasannya








Bolehkan seorang pria memakai gelang ini penjelasannya



 



KABAR ANGIN : Gelang mungkin sudah tidak hasil lagi
bagi kita dimana gelang ini sebagai hiasan untuk memperindah diri, dibalik itu
semua apakah boleh seorang pria memakai gelang inilah pertnyaan yang akan kita
bahas pada sesempatan kali ini.


Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang kaum laki-laki menyerupai wanita dan melarang kaum wanita untuk
menyerupai laki-laki. Bahkan beliau mendo’akan laknat bagi mereka yang
melakukan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma mengatakan,


لعن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال. رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ.


Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam
melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
(HR. Bukhari).


Kapan disebut menyerupai (tasyabbuh)?


Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori rahimahullah
(salah seorang ulama mazhab Syafi’i) menerangkan batasan menyerupai di sini,


ضبط ابن دقيق العيد ما يحرم التشبه بهن فيه بأنه ما كان
مخصوصاً بهن في جنسه وهيئته، أو غالباً في زيهن، وكذا يقال في عكسه، فإن تشبه
النساء بالرجال حرام في مثل ما ذكر


Ibnu Daqiq Al ‘Ied menjelaskan batasan haram
menyerupai perempuan adalah dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Baik
dalam jenis atau bentuknya atau pada hal yang biasa menjadi pakaian mereka.
Demikian pula yang berlaku sebaliknya (batasan tasyabbuh perempuan dengan
laki-laki, pent). Karena wanita menyerupai laki-laki pada hal-hal yang telah
disebutkan, hukumnya adalah haram. (Hawasyi Tuhfatul Minhaj Bisyarhi Al Minhaj
3/26).


Memakai gelang, adalah diantara ciri khas kaum wanita,
baik secara adat kebiasaan maupun tabi’at. Hampir tidak ditemui orang-orang
yang terpandang secara akhlak dan memiliki pribadi yang baik memandang gelang
adalah perhiasan kaum pria. Maka karena benda ini adalah perhiasan khusus
wanita, kaum laki-laki tidak boleh memakainya. Apapun bahannya, baik karet,
plastik, kuningan dan yang lainnya. Karena terdapat unsur menyerupai
(tasyabbuh) perempuan. Sementara ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam
dalam hal ini sangat keras, menunjukkan penekanan dalam larangan
(haram).


Sebagaimana pernah difatwakan oleh Ibnu Hajar Al
Haitami rahimahullah dalam buku fatwa beliau,


يحرم التشبه بهن [ أي : بالنساء ] بلبس زيهن المختص بهن
اللازم في حقهن كلبس السوار والخلخال ونحوهما بخلاف لبس الخاتم


Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai
perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki
dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi
laki-laki asal bukan cincin emas)…


(Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).


Kesimpulan dari pembahasan di atas dimana kita untuk
tetap berpakai sesuai tabiat tidak melanggar syariat-syariat yang ada dan
selalu berpedopan pada al-quran dan hadist. Demikian pembahasan tentang
berpakaian sesuai tabiat lahiriah. Semoga kita selalu berpenampilan sesuai
syariat dan tidak melanggar norma-norma agama. SALAM KABAR ANGIN.




0 Response to "Ancaman!!! Bolehkan seorang pria memakai gelang ini penjelasannya "

Post a Comment