Bolehkah seorang suami membunuh binatang saat istrinya Hamil, MITOS atau FAKTA. Baca Selengkapnya








Bolehkah seorang suami membunuh binatang saat istrinya
Hamil



 


KABAR ANGIN : Hamil seorang istri kemudian suami
membunuh binatang apakah haram, banyak orang yang menayakan hal serupa namun
kali ini kabar angin akan membahasnya.


Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
bersabda:


عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت فيها النار لا
هي اطعمتها ولا سقتها إذ حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض


Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor
kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia
tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa
makan binatang melata tanah.
” (HR. Bukhari dan Muslim)


Riwayat di atas menunjukkan bahwa pada asalnya,
membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Dan ini
berlaku umum, tanpa melihat status dan tanpa memandang kondisi keluarga, baik
saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Karena membunuh binatang tanpa
alasan yang dibenarkan, termasuk kezhaliman terhadap binatang tersebut.


Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan
yang benar, seperti untuk qurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan
termasuk kezhaliman, karena mendapatkan izin secara syariat.


Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang
melarang para suami untuk membunuh atau menyembelih binatang saat istrinya
hamil. Beliau juga tidak pernah mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang
dengan kehamilan istri. Padahal kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang
hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan menyembelih binatang bisa
berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan mengingatkannya.


Kita punya kaidah, meyakini sesuatu sebagai sebab
terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik
secara ilmiah maupun syariah maka termasuk perbuatan syirik kecil.


Dalam konteks ini, orang yang berkeyakinan, membunuh
binatang saat istri hamil bisa menyebabkan janin cacat, dihadapkan pada dua
tantangan:


Pertama, apakah ini
terbukti secara ilmiah? Adakah keterangan ahli genetika atau ilmu terkait
lainnya yang secara ilmiah menjelaskan hubungan demikian?


Jika tidak, kita berpindah pada tantangan kedua,
adakah dalil yang shahih, baik dari Alquran maupun hadis yang menjelaskan hal
tersebut?


Jika kedua tantangan ini tidak terpenuhi, berarti
mitos itu sama sekali tidak terbukti secara ilmiah, dan meyakininya termasuk
syirik kecil. Dan perlu Anda ingat baik-baik, meskipun kesalahan ini termasuk
syirik kecil, tapi dosanya sangat besar. karena itu, segera tinggalkan
keyakinan ini. Demikian pembahasan semoga bermanfaat dan dapat menjadi
pembelajaran. Amin. WASSALALAM. SALAM KABAR ANGIN.












0 Response to "Bolehkah seorang suami membunuh binatang saat istrinya Hamil, MITOS atau FAKTA. Baca Selengkapnya"

Post a Comment